Tabanan, Surya Indonesia.net – Upaya memastikan lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang kembali dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melalui kegiatan penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan, Jumat (05/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari program Pamandini (Pemantauan, Pengamatan, dan Deteksi Dini) sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas.
Ketua Tim IV sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Fathkur Rokhman, menegaskan pentingnya pelaksanaan razia secara profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan dengan cermat dan detail agar tidak ada celah yang terlewat. SOP harus menjadi pedoman utama dalam setiap langkah,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kamar hunian, kegiatan Pamandini juga diisi dengan komunikasi langsung kepada Warga Binaan sebagai bentuk pendekatan persuasif. Melalui dialog, petugas mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan penguatan terkait pentingnya menjaga keamanan bersama di dalam Lapas.
Adapun dalam razia yang menyasar kamar Batukaru 7 dan Batukaru 9 ini tidak ditemukan barang-barang terlarang. Namun, petugas menemukan sejumlah benda yang berpotensi mengganggu kamtib seperti 2 korek gas, 1 gelas kaca, 2 paku besi, dan 1 piring kaca yang selanjutnya diamankan.
Secara terpisah, Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menekankan komitmen kuat jajaran dalam menjaga keamanan melalui deteksi dini yang berkelanjutan.
“Pengawasan dan penggeledahan harus tetap dijalankan dengan penuh ketelitian. Meski begitu, petugas wajib mengedepankan pendekatan humanis serta tetap menghormati hak-hak Warga Binaan,” jelas Prawira.
Langkah ini menegaskan bahwa Lapas Tabanan terus konsisten dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan tertib melalui sinergi petugas dan Warga Binaan.
( red)





















