Badung, Surya Indonesia.net, – Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., memberikan piagam penghargaan kepada Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni, A.Md., Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kejaksaan Negeri Badung, atas inovasi Pelayanan Barang Bukti Online yang berhasil dikembangkannya dalam rangka Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2025. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Badung pada Jumat, 5 Desember 2025.
Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online ini menghadirkan sistem pengingat terintegrasi bagi Jaksa terkait batas waktu pengembalian barang bukti, serta mengirimkan notifikasi kepada masyarakat mengenai jadwal pengambilan barang bukti mereka. Melalui sistem ini, pengelolaan barang bukti menjadi lebih tertib dan terkontrol, sehingga mampu mengurangi potensi penumpukan atau pengendapan barang bukti yang selama ini sering memenuhi ruang penyimpanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa inovasi tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti dan mendukung optimalisasi ruang penyimpanan.
“Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik merupakan kebutuhan penting agar layanan dapat diberikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPPB) Kejaksaan Negeri Badung, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa inovasi ini memiliki potensi besar untuk diintegrasikan dengan berbagai program layanan yang telah berjalan.
Beberapa program tersebut antara lain Program “Bli Komang Bhakti”, yakni layanan pengantaran barang bukti kepada masyarakat, serta Sistem Stok Opname Barang Bukti yang telah diterapkan di Kejaksaan Negeri Badung.
Inovasi ini juga melengkapi berbagai terobosan lain di bidang PAPPB, termasuk kerja sama antara Kejaksaan Negeri Badung dan SMK PGRI 2 Badung dalam pengelolaan barang bukti kendaraan bermotor. Kolaborasi tersebut merupakan inovasi nasional pertama di Indonesia dan telah menjadi rujukan bagi Kejaksaan Negeri lainnya. Program ini bahkan telah dikunjungi secara langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada 9 Mei 2025.
Dengan penerapan inovasi Pelayanan Barang Bukti Online, Kejaksaan Negeri Badung berharap dapat mengoptimalkan penggunaan ruang gudang barang bukti, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik.
Pemberian penghargaan kepada Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni, A.Md., menjadi bentuk apresiasi institusi atas kreativitas, kepedulian, dan kontribusi nyata dalam upaya meningkatkan kualitas layanan. Penghargaan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berinovasi demi kemajuan organisasi.
(irn)





















