Breaking News

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya Indonesia. Net – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamakan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Denpasar. Keduanya diamankan pada Pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah kos-kosan “Waikiki Beach” yang berlokasi di Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu Sudarmanto Alias Dona (42) yang merupakan seorang waria Dan Suwarno Alias Bowo (38). Keduanya tinggal di kos yang sama, namun di kamar berbeda. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan kedua tersangka.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., kepada media (2/12/25) tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat pengawasan berlangsung, petugas mengamankan Suwarno Alias Bowo berada di depan kamar kos nomor 5. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dan Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci kamar kos nomor 3 milik tersangka Dona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Suwarno Alias Bowo mengaku bahwa kunci tersebut dititipkan oleh Sudarmanto Alias Dona. Pelaku Bowo juga yang bertugas mengambilkan paket sabu yang disimpan di kamar Dona, apabila ada pembeli yang datang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Sekitar satu jam kemudian, tersangka Dona tiba di lokasi dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos nomor 3, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket klip berisi kristal bening diduga sabu berat 4,16 gram, 1 pecahan tablet berwarna oranye diduga ekstasi berat 0,16 gram, 1 buah bong dan beberapa peralatan untuk memakai sabu

Dalam interogasi, Sudarmanto Alias Dona mengakui bahwa narkoba tersebut dibeli seharga Rp5.5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW (dalam penyelidikan). Kemudian paket dipecah kecil kecil untuk diedarkan diwilayah Denpasar.

“Tersangka Dona merupakan residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani pidana selama 8 tahun dan pelaku sebelumnya diamankan pada tahun 2016,” tambahnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.

Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Sat Narkoba Polresta Denpasar berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta, Badung.

( red)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru