Denpasar, Surya Indonesia.net – Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod, Aipda I Kadek Rudi Martana, bersama Babinsa Sertu I Gede Mega melakukan pendampingan terhadap kegiatan Pendataan Penduduk Pendatang (duktang) Non-permanen yang digelar Pemerintah Desa Sumerta Kelod pada Kamis (27/11/2025) pukul 19.00 Wita di wilayah Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Sumerta Kelod, tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 48 personel yang terdiri dari aparatur desa, Kasi Trantib Kecamatan Dentim, Linmas, Pecalang, Kelian Adat, Kadus banjar, Pol PP Kecamatan dan staf desa. Pendataan difokuskan pada wilayah Jl. Hayam Wuruk Gang 181 disejumlah rumah kos yang berada di wilayah Banjar Babakan Sari.
Agenda ini bertujuan menertibkan administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang, baik yang berasal dari luar Kota Denpasar maupun luar Bali, khususnya mereka yang tinggal sementara namun belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Melalui kegiatan ini, warga yang belum memiliki identitas atau belum melapor diarahkan ke kantor Desa untuk dilakukan pendataan dan pembuatan STLD oleh aparat desa.
Dari hasil pendataan, tercatat sebanyak 18 orang penduduk pendatang terdata, dengan rincian 16 orang berasal dari luar Bali dan 2 orang dari wilayah Bali luar Denpasar, terdiri dari 15 laki-laki dan 3 perempuan.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda I Kadek Rudi Martana menegaskan kepada warga pentingnya melaksanakan lapor diri dan memenuhi administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah, memudahkan pengawasan lingkungan, serta mencegah potensi kerawanan kamtibmas.
( red)





















