Breaking News

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Surya Indonesia.net — Polres Sidoarjo resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui SP2HP tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., yang pada tahun 2019 memberikan pekerjaan kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh terlapor sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, pelapor meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun terlapor tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat pelapor sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima” dan pengadilan menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Gugatan perkara 374 kemudian diajukan banding oleh terlapor, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari pelapor, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum terlapor, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status terlapor menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Pelapor juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT JASAPRO dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut.
(Redho)

Berita Terkait

Polsek Mengwi Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Lima Tersangka Ditahan
Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung
Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.
Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada
Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan
Wanita Paruh Baya Ditangkap Tim Buser Polsek Denbar Usai Menipu Dengan Modus Sewa Ruko Di Enam TKP
Mr. Terimakasih Kabur Investasi Bodong Rp 80 Miliar, 29 WNA Ngamuk, Polisi Gerah

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:31 WIB

Polsek Mengwi Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana, Lima Tersangka Ditahan

Jumat, 28 November 2025 - 16:45 WIB

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

Kamis, 27 November 2025 - 18:58 WIB

Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung

Kamis, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum

Kamis, 27 November 2025 - 18:49 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.

Kamis, 27 November 2025 - 18:43 WIB

Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada

Rabu, 26 November 2025 - 07:29 WIB

Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Selasa, 25 November 2025 - 20:16 WIB

Wanita Paruh Baya Ditangkap Tim Buser Polsek Denbar Usai Menipu Dengan Modus Sewa Ruko Di Enam TKP

Berita Terbaru