Denpasar, Surya Indonesia.net – Seorang wanita paruh baya berinisial MAR (54) berhasil diamankan Tim Buser Polsek Denpasar Barat (Denbar) setelah terlibat dalam kasus penipuan berkedok sewa ruko di wilayah Denpasar. Pelaku diketahui telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan total kerugian mencapai Rp156.000.000.-
Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor karena merasa ditipu saat hendak menyewa ruko yang ditawarkan pelaku.
“Pelaku menawarkan ruko dengan berpura-pura menjadi pemiliknya, namun setelah korban mentransfer uang, ruko tersebut ternyata bukan milik pelaku,” ujar Kapolsek.
Tim Buser bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Jakarta Selatan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda.
Modus yang digunakan pelaku adalah mempromosikan ruko yang diklaim miliknya melalui media sosial dan komunikasi pribadi. Setelah korban tertarik dan menyepakati pembayaran dan mentransfer sejumlah uang sesuai harga yang disepakati, pelaku kemudian menghilang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi sewa-menyewa properti dan memastikan kebenaran kepemilikan sebelum melakukan pembayaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan karena diduga masih ada korban lain dan dihimbau untuk segera datang melapor ke kantor kami,” tutup Kapolsek.
Polsek Denpasar Barat terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.
( red)





















