Breaking News

Ketika Judi online (Judol) Termasuk Penyakit Masyarakat Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Maka Jangan Dipidana.

Jumat, 21 November 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Surya Indonesia.net – Judi online (Judol) telah menjadi masalah serius bahkan sebagai industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain modal besar dan mampu membangun jejaring internasional yang melibatkan banyak pihak. Namun bagi para pihak yang ikut hanyut terpengaruh bagi masyarakat kalangan akar rumput maka inilah menjadi berdampak yang jauh lebih miris, karena judi online mampu berubah menjadi sebuah candu prilaku masyarakat.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media ini Kamis (20/11/2025) Direktur YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar menyebutkan KUHP barupun (UU No.1 tahun 2023) tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa adil bagi para pecandu Judol layaknya pemakai Narkoba yang didudukkan selaku korban dan perlunya rehabilitasi,pembinaan dan bimbingan psikologis.

Menurut Andi Fajar norma ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana perjudian:
Pada pasal 426 :
1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Sedangkan pasal 427 berbunyi :
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Mencermati klausul pasal 426 dan 427 tersebut Andi Fajar menjelaskan ada sisi remang remang :

Pertama kurang jelasnya mendifinisikan Judi Online sehingga multi tafsir dan interprestasi yang berbeda hal seiring perkembangan tehnologi maka Judi Online semakin liar dan berkembang belum lagi ada potensi kuat judi online terbungkus dengan format game online.

Kedua pasal perjudian ini baik 426 dan 427 sama sama mengandung frasa “..tanpa izin…” hal ini juga dapat bermakna Judi Online diperbolehkan ketika mendapatkan izin, padahal semua perbuatan perjudian adalah larangan berdasar norma yang ada di masyarakat apalagi dihadapkan norma Agama.

Ketiga ketentuan perbuatan perjudian yang tertuang dalam KUHP baru ini disisi penegakan hukumnya sama sekali belum ada upaya pendekatan secara humanis, bahkan sama sekali tidak memberi ruang untuk pembinaan mental, hingga penanganan dengan rehabilitasi layaknya korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak terlihat adanya harmonisasi / koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan, penanganan pemnyembuhan bagi para pecandu Judol ini.

Andi Fajar juga menegaskan Judi online adalah fenomena dari masalah sebagian masyarakat yang berangkat dari berbagai motiv bisa dari keinginan mendapat uang dan kaya secara simple, kemungkinan keterbatasan ekonomi dan tidak ada kompetensi kerja sehingga memilih opsi mengais uang secara instan dan keinginanq hasil besar.

“Juga bisa jadi karena berawal iseng dan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan serta terjadi sebuah kecanduan” ujar Andi Fajar

Kecanduan judi online inilah suatu kondisi mental yang bukan hanya sekedar pelanggaran hukum tapi sebuah perbuatan ketergantungan rasa ingin melakukan terus dan terus yang diselimuti dengan rasa penasaran hingga depresi, tinggi keinginan mengejar keuntungan diluar ekspetasi, kejiwaan yang tidak pernah tenang, hal unsur demikianlah Judi online patut kiranya ditempatkan pada konteks ‘Penyakit Masyarakat’.Sehingga Judi Online perlu penanganan serius memulihkan keadaan pelaku agar bisa hidup kembali produktif dan sehat kembali. Solusi kriminalisasi bagi para pelaku Judi Online dengan berakhir pidana penjara atau denda bukanlah sebuah opsi terbaik menghentikan kecanduan judi online.

“Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental serta upaya pemenuhan akan kebutuhan hidup yang layak, inilah kiranya lebih tepat daripada kriminalisasi bagi pelaku daripada harus berakhir pidana penjara atau denda sekalipun”tegas Andi Fajar

Penanganan penyembuhan pelaku pecandu Judol berbasis Rehabilitasi ini sebetulnya justru bersesuaian dengan roh semangat KUHP baru yang menekankan aspek korektif, restoratif dan rehabilitatif serta KUHP bukan sebagai alat penghukuman atau kitab balas dendam.

Disini semua pihak harus terlibat khususnya Pemerintah upaya andil menfasilitasi sarana prasarana dalam rangka menyehatkan dan memulihkan mental serta tercukupinya kebutuhan masyarakat tersebut sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, mampu produktif kembali hingga berkontribusi positif bagi masyarakat , bangsa dan negara.

( red)

Berita Terkait

Rapat Pemantapan Pelantikan Pasukan 08 Pada Tanggal 29 Nopember
Rutan Kelas I Medan Turut Sukseskan Peringatan Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Spiritual Parenting Untuk Kesuksesan Anak di Masa Depan
Polsek Pupuan Tingkatkan Keamanan Ketika Padatnya Aktivitas Masyarakat Saat Umanis Galungan
Kasat Binmas Polres Tabanan Sambang Tokoh Agama di Candikuning, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Wilayah Baturiti
Kapolsek Selemadeg pimpinan patroli siang hari, Jaga Keamanan di Umanis Galungan
BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM
Aan Solehoddin Dinobatkan sebagai Pegawai Berprestasi Triwulan IV di Lapas Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:26 WIB

Rapat Pemantapan Pelantikan Pasukan 08 Pada Tanggal 29 Nopember

Jumat, 21 November 2025 - 05:24 WIB

Rutan Kelas I Medan Turut Sukseskan Peringatan Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jumat, 21 November 2025 - 05:22 WIB

Spiritual Parenting Untuk Kesuksesan Anak di Masa Depan

Jumat, 21 November 2025 - 05:20 WIB

Ketika Judi online (Judol) Termasuk Penyakit Masyarakat Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Maka Jangan Dipidana.

Jumat, 21 November 2025 - 05:18 WIB

Polsek Pupuan Tingkatkan Keamanan Ketika Padatnya Aktivitas Masyarakat Saat Umanis Galungan

Jumat, 21 November 2025 - 05:13 WIB

Kapolsek Selemadeg pimpinan patroli siang hari, Jaga Keamanan di Umanis Galungan

Kamis, 20 November 2025 - 22:41 WIB

BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

Kamis, 20 November 2025 - 19:53 WIB

Aan Solehoddin Dinobatkan sebagai Pegawai Berprestasi Triwulan IV di Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Rapat Pemantapan Pelantikan Pasukan 08 Pada Tanggal 29 Nopember

Jumat, 21 Nov 2025 - 05:26 WIB

Serba-Serbi

Spiritual Parenting Untuk Kesuksesan Anak di Masa Depan

Jumat, 21 Nov 2025 - 05:22 WIB