Denpasar , Surya indonesia.net – Aksi kriminal di pagi buta kembali bikin geger Denpasar! MA (24), pria asal Bekasi, akhirnya berhasil diringkus setelah tiga hari buron usai menjambret iPhone 11 warna ungu milik Maria Imelda Bano (21) di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat, Selasa (11/11) pukul 05.20 WITA.
Korban yang sedang berjalan kaki menuju tempat kerja tiba-tiba dipepet pria berbadan gemuk saat melintas di depan Ganidha Apartemen, Pemecutan Kelod. Pelaku yang mengenakan jaket hitam dan helm hitam gagal menarik tas korban, namun langsung menyambar iPhone yang sedang digenggam.
Dalam sekejap, ia kabur menggunakan motor Beat putih tanpa plat belakang.Polisi Bergerak Cepat: Jejak Pelaku Terungkap Lewat CCTV
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., membeberkan bahwa Unit Reskrim hanya butuh tiga hari untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Tim Opsnal Denbar langsung memeriksa saksi dan menelusuri CCTV di lokasi. Ciri-ciri motor dan pakaian pelaku terekam jelas.
Dan benar saja—MA kemudian terpantau melintas di Jalan Taman Pancing Timur dengan motor yang hanya memakai plat depan. Polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankannya bersama barang bukti. Drama Pelaku Kabur Saat Pengembangan di TKP
Saat diajak mencari barang bukti, MA mendadak mencoba kabur. Polisi tak tinggal diam dan memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku dilumpuhkan di salah satu ujung lorong.
Dari Hasil penggeledahan di temukan barang bukti
iPhone 11 Purple 128GB Honda Scoopy DK 2074 FCV (dengan plat palsu saat beraksi) jaket hitam yang dipakai saat Motifnya sangat Mengejutkan hanya Ingin Pulang Jenguk Anak Sakit
Di hadapan penyidik, MA mengaku nekat mencuri karena ingin pulang ke Bekasi untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. iPhone rampasan itu rencananya akan dijual ke counter HP untuk ongkos pulang.
Meski begitu, hukum tetap berjalan. MA resmi ditahan sejak Jumat (14/11) dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
( red )





















