Badung , Surya indonesia.net – Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae diciduk polisi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa (18/11/2025). Tiga debt collector atau penagih utang itu diciduk seusai menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol), Deka Prasetyo. Pemukulan itu viral di media sosial (medsos).
“Seorang pria bernama Deka Prasetyo Mahardiko diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan tiga orang pria yang belakangan diketahui bekerja sebagai debt kolektor,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Rabu (19/11/2025).
Sukadi mengatakan penganiayaan itu terjadi di areal parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan Bypass Ngurah Rai, pukul 15.30 Wita. Yohanes dan dua rekannya sudah menunggu sejak siang untuk mencari motor yang menurut mereka menunggak cicilan kredit.
Tak lama mereka melihat Deka akan beranjak dari parkiran itu mengendarai motor yang dicari oleh Yohanes dan dua rekannya
( red )





















