Breaking News

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Kamis, 13 November 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya indonesia.net – Jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 tentang dugaan transaksi barang terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (12/11/2025)

Informasi yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kosan warga di utara kantor Bank Tawangalun, Gang Majapahit.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MBGP (21), warga Mojokerto.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.

Barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan kecepatan petugas di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110 adalah bukti kolabiratif dalam mencegah peredaran Narkoba di Banyuwangi.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol. Rama Samtama Putra juga menekankan bahwa Polresta Banyuwangi Polda Jatim akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi.

( red )

Berita Terkait

BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur
Kapolres Blitar mengungkapkan kronologi salah tangkap oleh anggotanya bermula dari pengakuan pelapor atau korban.
Modus Licik! Pohon Dikuliti dan Disiram Racun, 3 Warga Kintamani Diringkus Polisi!
Aksi Maling Muda di Badung Terbongkar Secara Tak Terduga
Feriadi (32), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur hampir 3 bulan menunggu keadilan yang tak kunjung ia dapatkan saat menjadinkorban salah tangkap.
Ungkap Kasus Curat Sekolah, Tekab 308 Presisi Lampura Amankan Dua Pelaku
Polresta Samarinda Ungkap 7 Kilogram Sabu, Empat Pelaku Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
pelaku penusukan terhadap PHKN, 34 yang terjadi di salah satu kos di Jalan Pulau Seribu, Nomor 2 Desa Dauh Puri Klod, telah di tangkap dan dalam penyelidikan.

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 17:15 WIB

BRI Kunir Blitar Disorot, Pengacara Dodik Firmansyah Laporkan Dugaan Intimidasi Debitur

Kamis, 13 November 2025 - 14:23 WIB

Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Kapolres Blitar mengungkapkan kronologi salah tangkap oleh anggotanya bermula dari pengakuan pelapor atau korban.

Kamis, 13 November 2025 - 13:50 WIB

Modus Licik! Pohon Dikuliti dan Disiram Racun, 3 Warga Kintamani Diringkus Polisi!

Kamis, 13 November 2025 - 01:02 WIB

Aksi Maling Muda di Badung Terbongkar Secara Tak Terduga

Kamis, 13 November 2025 - 00:42 WIB

Feriadi (32), warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur hampir 3 bulan menunggu keadilan yang tak kunjung ia dapatkan saat menjadinkorban salah tangkap.

Rabu, 12 November 2025 - 20:43 WIB

Ungkap Kasus Curat Sekolah, Tekab 308 Presisi Lampura Amankan Dua Pelaku

Rabu, 12 November 2025 - 09:30 WIB

Polresta Samarinda Ungkap 7 Kilogram Sabu, Empat Pelaku Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap

Berita Terbaru