Samarinda , Surya indonesia.net — Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 kilogram.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, S.I.K., M.A., dan Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H. Sekitar 30 awak media dari berbagai platform turut hadir mengikuti pemaparan kasus.
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di wilayah Samarinda. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat pelaku berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44) yang ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing memiliki peran mulai dari pengambil barang, penyimpan, hingga pengedar.
Barang bukti yang disita berupa tujuh bungkus besar sabu seberat 7.121 gram bruto, dikemas dalam bungkus teh hijau yang biasa digunakan jaringan narkotika internasional. Seluruh barang bukti beserta para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum yang berlanjut.
( red )


















