Denpasar, Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang berawal dari kelalaian seorang warga yang meninggalkan ponselnya di mesin ATM. Berkat kerja cepat dan sigap, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di ATM BRI Jln. Sedap Malam No.102, Kesiman, Denpasar Timur. Korban, bernama Suprojo, asal Jawa Tengah, diketahui lupa mengambil handphone miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM usai melakukan transaksi penarikan tunai.
Beberapa menit kemudian, korban menyadari bahwa ponselnya tertinggal dan segera kembali ke lokasi. Namun sesampainya di ruang ATM, ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Upaya korban untuk menghubungi nomor handphonenya pun tidak membuahkan hasil. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dentim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dikumpulkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Utara.
Pelaku diketahui berinisial DS (33thn) asal Pasuruan, Jawa Timur. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone merek Samsung Z Fold3 5G milik korban yang tertinggal di mesin ATM. Setelahnya, pelaku menjual handphone tersebut seharga Rp 2 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Z Fold3 5G dengan nomor IMEI sesuai laporan korban berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum. Kami apresiasi kinerja cepat Unit Reskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,’ ujar Kapolsek.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
( red )
















