Mangupura , Surya indonesia.net – Kejari Badung Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung telah menetapkan NR yang merupakan warga Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung sebagai Tersangka dalam penyaluran 46 (empat puluh enam) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta Rupiah).
Pada tahun 2021, Tersangka NR mengalami kesulitan keuangan karenaadanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000,-, kemudian Tersangka NR ditawari oleh Sdr. AH untuk meminta bantuan Tersangka SH yang disanggupi oleh Tersangka SH (ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025) akan membantu dan Tersangka SH hanya meminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank. Kemudian Tersangka NR berusaha mencari orang/nama (identitas) yang dapat Tersangka NR gunakan/pinjam untuk melakukan pinjaman modal keuangan yang Tersangka NR butuhkan dengan meminta beberapa karyawan di Cafe antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat memberikan/meminjamkan identitasnya yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan Tersangka NR akan bertanggungjawab, sehingga FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada Sdr. AH.
Kemudian untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) MikroTahun 2021 pada kantor Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh Tersangka SH, yang mana saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminanya oleh Sdr. IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro permintaan bantuan Tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain (Debitur KUR), Tersangka SH telah mengkondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidakmemiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya dan para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH. Sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapapital/modal, collateral/jaminan, dan condition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit dan menjadi dasar Sdr. IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh Sdr. Sdr. IKAKP.Hingga Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh Sdr. AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000, namun disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasiyang pada kenyataannya tidak memiliki usaha namun hanya menggunakan tempat usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH, tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat melainkan hanya dibagi-bagikan dan dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Setelah penetapan NR sebagai Tersangka dan penyidik kemudian melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara melawan hukum pada Bank BRI Kantor Jimbaran tahun 2021 senilai total Rp. 2.300.000.000 yaitu di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari. Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut.
( red )