Tabanan, Surya indonesia.net – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satpas Polres Tabanan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ujian SIM yang dilaksanakan meliputi ujian teori dan praktik, dengan sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis, sehingga masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan dengan nyaman dan mudah.
Kanit Regident Satlantas Polres Tabanan, Iptu Ni Putu Nanik Juniati,S.H.,M.H,. menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM. “Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus berusia minimal 17 tahun (untuk SIM A dan C), memiliki KTP elektronik, lulus tes kesehatan dan psikologi, serta mengikuti ujian teori, praktik, dan simulator,” ungkapnya. Selain itu, pemohon juga wajib mengisi formulir pendaftaran, mengunggah pas foto digital, serta melampirkan bukti pembayaran dan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Ujian praktik SIM di Satpas Polres Tabanan dirancang untuk menguji kemampuan dan keterampilan berkendara secara menyeluruh. Tes meliputi latihan menyetir lurus, zig-zag, parkir, berhenti di tanjakan, hingga simulasi menghadapi rambu dan lampu lalu lintas. Lintasan ujian pun telah diperbarui agar lebih lebar dan nyaman, sehingga peserta dapat menunjukkan kemampuan mengemudi secara optimal sesuai standar keselamatan berlalu lintas.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kanit Regident Satlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Nanik Juniati,S.H.,M.H mengatakan” Melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan yang ramah, Satpas Polres Tabanan berkomitmen memberikan pengalaman ujian SIM yang lebih baik dan transparan bagi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya pembaruan sistem dan sarana ini, para pengemudi yang lulus ujian benar-benar memiliki kompetensi dan kesadaran tinggi dalam berkendara, demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Tabanan.
( red )