Breaking News

Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi anggaran kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat) dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025) malam, Kepala Kejari Jember, Ichwan, menyebut kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.

Salah satunya, DDS, diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ichwan, penetapan status tersangka terhadap DDS dan empat lainnya dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025.

“Tepat pada tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga disertai langkah penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pengadaan konsumsi tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk secara resmi. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Selain itu, Kejari Jember juga telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan. Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan bersama auditor independen.

“Nilai kerugian negara masih kami hitung. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak auditor,” tegas Ichwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU yang sama.( Red).

Berita Terkait

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah
Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi
10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali
Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura
Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri
Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka
Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa, sudah pernah beraksi di lima wilayah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:35 WIB

10 pucuk senjata api milik polda NTT di Duga hilang, Polisi masih mencari sampai jejaknya ke Bali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Dugaan Korupsi, Kejati Bali akan Bongkar Tuntas Jaringan Mafia Tanah yang Merusak Tata Kelola Kawasan Mangrove Konservasi Tahura

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:21 WIB

Praktik kotor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran pada 2021 dibongkar Kejaksaan Negeri

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Sepekan, Polrestabes Ungkap 61 Kasus, 87 Tersangka

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Region Head PTPN I Regional 1 Bersilaturahmi dengan Wali Kota Medan

Selasa, 21 Okt 2025 - 23:01 WIB