Jember, suryaindonesia.net,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi anggaran kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat) dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025) malam, Kepala Kejari Jember, Ichwan, menyebut kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
Salah satunya, DDS, diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif menjabat.
Menurut Ichwan, penetapan status tersangka terhadap DDS dan empat lainnya dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025.
“Tepat pada tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga disertai langkah penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pengadaan konsumsi tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk secara resmi. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Selain itu, Kejari Jember juga telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan. Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan bersama auditor independen.
“Nilai kerugian negara masih kami hitung. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak auditor,” tegas Ichwan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU yang sama.( Red).