Breaking News

Diduga Terseret Kasus Korupsi Konsumsi Rp 5,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, suryaindonesia.net,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi anggaran kegiatan pengadaan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan serta berat (mamiri dan mamirat) dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025) malam, Kepala Kejari Jember, Ichwan, menyebut kelima tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.

Salah satunya, DDS, diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Jember yang masih aktif menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ichwan, penetapan status tersangka terhadap DDS dan empat lainnya dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025.

“Tepat pada tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Penetapan ini juga disertai langkah penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pengadaan konsumsi tidak dilakukan oleh CV yang ditunjuk secara resmi. Hal ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Selain itu, Kejari Jember juga telah menyita barang bukti senilai Rp 108 juta dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan. Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan bersama auditor independen.

“Nilai kerugian negara masih kami hitung. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak auditor,” tegas Ichwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU yang sama.( Red).

Berita Terkait

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur
Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH
Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II
Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting
Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:21 WIB

KASUS PENGEROYOKAN BRN, POLRES PASURUAN KABUPATEN DITUDUH MLEMPEM SEPERTI KERUPUK BLEK: BELUM TETAP TERSANGKA OKNUM ORMAS SAKERAH

Senin, 5 Januari 2026 - 15:32 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Denbantas Kawal Peresmian Gedung Baru UPTD Puskesmas Tabanan II

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:16 WIB

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:46 WIB

Keamanan dan kenyamanan dari kamtibmas polsek Denpasar timur Tercerderai.

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:32 WIB

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Berita Terbaru