Tabanan, 21 Oktober 2025 , Surya indonesia — Dalam rangka memperkuat pemahaman tentang pengelolaan tanah wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Dialog Perwakafan di Aula Kemenag Tabanan.
Acara ini menghadirkan berbagai narasumber dari instansi terkait, salah satunya I Wayan Sukarja, S.ST., M.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, yang diundang sebagai pembicara.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan prosedur dan dasar hukum pendaftaran tanah wakaf, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Ia menegaskan pentingnya pendaftaran tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang .
egiatan ini diikuti oleh Nazhir Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tabanan, dan diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga dalam pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan.
( red )