Breaking News

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, 15 Oktober 2025 ,Surya indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar jaringan besar, Ahmad Durahman alias AD (27), residivis kasus narkotika tahun 2019 asal Banyuwangi, berhasil diringkus bersama barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu dan ekstasi.

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI dan rumah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Desa/Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti cukup banyak yaitu 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi warna kuning dan oranye. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap (bong), tas makeup, helm, tas belanja merah, serta satu unit HP Oppo yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Satu Kilogram Dan Ekstasi, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ringkus Residivis Asal Banyuwangi

Kepada media Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sumerta Kelod. “Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di tempat kosnya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan pertama di kamar kos, petugas menemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disimpan di dapur dan dalam tas makeup. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sebagian barang di rumah gudang miliknya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 8 paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan diupah Rp50.000 untuk setiap paket kecil, serta dijanjikan Rp.25 juta untuk setiap paket besar seberat 1 kilogram yang berhasil diedarkan. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di tangkap tahun 2019 dan telah menjalani hukuman, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” tegas Kompol Akbar.

( red )

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru