Bali,Surya indonesia.net – Pelarian KM alias Kamal, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti di tangan Tim Reserse Mobile (Resmob) Gabungan di Sulawesi Utara. Pelaku yang sempat viral ini ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Madidir, Kota Bitung.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama intensif antara Kepolisian Sektor Kuta, Polres Denpasar, dan jajaran Resmob di Polda Sulawesi Utara.
“Kami menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, yang meminta bantuan untuk melacak dan menangkap pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah kami,” ujar Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.39 WITA. Korban, yang diidentifikasi bernama Endang Sulastrin alias Mbak (41), ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali. Korban ditemukan dengan luka gorok di leher yang nyaris putus.
Berdasarkan interogasi awal, terungkap fakta mengerikan. Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Kamal mengaku sempat merusak kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, ia juga tidur semalaman di samping jasad korban sebelum akhirnya memutuskan untuk melarikan diri.
Keesokan harinya, pelaku memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado. Jejak pelariannya ini terdeteksi oleh Tim Resmob Polres Denpasar melalui rekaman CCTV bandara, yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan pengejaran ke Sulawesi Utara.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polda Sulut segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polresta Manado, Resmob Minahasa Utara, dan Resmob Bitung. Tim gabungan langsung bergerak menyisir titik-titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian, seperti terminal bus serta Pelabuhan Manado dan Pelabuhan Feri Bitung.
“Pelacakan kami akhirnya mengarah pada informasi bahwa pelaku memiliki seorang teman di sekitar Lorong Saitun, Madidir. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” jelas Frelly.
Dari informasi yang didapat, terindikasi pula bahwa jika tidak segera tertangkap, Kamal berencana melanjutkan pelariannya ke Obi, Maluku Utara.
Rencananya, tersangka akan diterbangkan ke Bali pada hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025, untuk diserahkan kepada penyidik di Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mengenai motif pelaku melakukan aksinya, lebih tepat bisa menghubungi Tim Penyidik kasus tersebut, yaitu Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Polda Bali,” tutup Frelly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
( red )