Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tim Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga orang anak di bawah umur berinisial YYAF (16) Asal Banten, KIS (16) Asal Kupang dan GWS (17) Asal Banyuwangi sebagai pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Pada hari Sabtu (09/10/2025) sekira pukul 23.00 wita. Korban, seorang pria berinisial IMPAU (19), mengalami tindak kekerasan oleh tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bergantian kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Berdasarkan keterangan korban, berawal saat korban tidak sengaja bertemu dengan ke tiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang mana pelaku YYAF (16) menanyakan kepada korban kapan korban akan mengembalikan uang yang dipijamnya kepada pelaku YYAF (16) namun korban tidak menjawab sehingga ke tiga pelaku tersebut mengajak korban ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan sesampinya di TKP saat korban turun dari sepeda motornya ke tiga pelaku tersebut langsung memukul korban secara bergantian sehingga pelaku ketakutan dan kabur dari tempat tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Denpasar Utara IPTU KETUT DARBAWA, S.H., M.H. dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Endy Winanto, S.H., M.H bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Utara.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.” ujar Kapolsek Denpasar Utara IPTU KETUT DARBAWA, S.H., M.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor vario 150cc warna hitam.
Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada anggota Reskrim atas kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
“Kami berharap peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi anak-anak, agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Denpasar Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan, sekaligus memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Denpasar Utara.
( red )