Denpasar , Surya indonesia.net – Kasus mencengangkan mengguncang dunia retail Bali! Seorang Finance & Accounting Manager di sebuah mall besar kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, nekat menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 661,1 juta.
Pelakunya, Robby Putra Syamsuar (35) asal Padang Panjang, Sumatera Barat, tega menguras uang hasil penjualan tunai perusahaan selama 19 hari, dari 16 Agustus hingga 3 September 2025.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengungkap, uang yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan justru disikat sedikit demi sedikit oleh Robby untuk kepentingan pribadinya.
“Modusnya, tersangka mengambil uang hasil penjualan tunai di berangkas kasir setiap hari, tapi tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas Kompol Laksmi.
Tak tanggung-tanggung, uang hasil kejahatan itu digunakan Robby untuk membeli HP baru di Samsung Store Beachwalk, bahkan sempat berencana kabur ke Thailand pada 5 September 2025!
Namun rencananya gagal total. Polisi yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaannya di Sleman, Yogyakarta. Robby akhirnya diringkus di sebuah warung makan pada Kamis (11/9) dini hari, lalu langsung dibawa kembali ke Bali.
Teman pelaku, berinisial ZM, juga mengaku sempat diminta membuat rekening bank yang kemudian dipakai Robby untuk menampung hasil uang curian.
Ironisnya, meski bergaji belasan juta per bulan, Robby mengaku tergoda karena gaya hidup konsumtif dan tekanan ekonomi pribadi. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Robby dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( red )