Bangli, 12 Oktober 2025, Surya indonesia.net – Polres Bangli bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
Berdasarkan informasi awal, korban meninggal dunia masing-masing berinisial P.M. dan J.S., sedangkan korban J.M.R. masih menjalani perawatan medis di RSUD Bangli akibat luka yang cukup serius.
Tiga orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan pihak kepolisian, masing-masing berinisial M.A., J.W., dan M.B., seluruhnya merupakan warga Banjar Tabu, Desa Songan A.
Kapolres Bangli AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menurunkan personel ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
“Begitu mendapat informasi, personel kami langsung menuju tempat kejadian, mengamankan para pelaku, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi,” ujarnya.
Selain penanganan di lapangan, Polres Bangli juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat, keluarga korban, dan keluarga pelaku agar situasi tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Personel kami juga ditempatkan di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tambah Kapolres.
Saat ini, motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi untuk mengungkap secara jelas penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Polres Bangli menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas,” tegas Kapolres Bangli.
( red )