Denpasar, 9 Oktober 2025, Surya indonesia.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Anak Buah Kapal (ABK), Jalan Ikan Tuna II No.12A, Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/10) pagi. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat gerak cepat tim opsnal di bawah komando Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa, KOMPOL Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/X/2025/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 8 Oktober 2025.
Kejadian bermula pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.30 WITA. Korban atas nama Wahyu Surya Pratama (32), asal Lampung, kehilangan dua unit telepon genggam miliknya saat tertidur di mess ABK.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, sebelum tidur korban sempat menonton YouTube dan baru menyadari HP-nya hilang saat bangun pagi.
Adapun HP yang dilaporkan ke Polsek Benoa adalah, Merk Redmi 15C warna biru, IMEI 1: 868050073300820 dan IMEI 2: 868050073300838 dan Merk Infinix Smart 10 Plus warna sleek black, IMEI 1: 355817191269164 dan IMEI 2: 355817196774994.
Kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil total sekitar Rp 6.100.000,-. ( Enam Juta Seratus Ribu Rupiah ) .
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU I Gusti Kade Arimbhawa, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Putu Gede Oka Prastha, S.H., dan tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku. Sekitar beberapa jam kemudian, pelaku diketahui berada di Jalan Pidada VI No. 14, Ubung, Denpasar Utara.
Adapun identitas yang diamankan yang diduga pelaku lengkap dengan barang bukti adalah Inisial RS lahir di Bandung, 3 Januari 1999, beralamat di Kecamatan Cimaung, Kota Bandung.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni,1 unit HP Redmi 15C warna biru, 1 unit HP Infinix Smart 10 Plus warna hitam, 1 buah kotak HP Redmi 15C, 1 buah kotak HP Infinix Smart 10 Plus.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan seorang diri dengan cara masuk ke mess saat korban sedang tertidur.
Untuk rencana tindak lanjut, Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memanggil saksi-saksi tambahan, dan melakukan proses hukum hingga tuntas serta melaporkan hasil penyidikan kepada pimpinan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa, KOMPOL Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bergerak cepat dan profesional.
“Penanganan cepat ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Pelabuhan Benoa. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilaksanakan secara tegas dan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek.
( red )