Jember, suryaindonesia.net,- Skandal peredaran skincare ilegal di Kabupaten Jember semakin menyeruak.
Setelah dua oknum anggota Polres Jember dikabarkan menjadi beking bisnis haram milik Ayana, kini sorotan publik mengarah pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Jember yang dinilai pasif dan seolah memilih bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Balai POM Jember terkait temuan skincare ilegal yang terungkap melalui investigasi memoonline.co.id. Padahal, lembaga ini memiliki mandat penuh dalam pengawasan peredaran obat dan kosmetik.
Kepala Balai POM Jember, Benny Hendrawan Prabowo, terakhir kali merespons pada Kamis, 18 September lalu.
Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi dengan penelusuran lapangan, dan jika terbukti ada pelanggaran, tindakan hukum akan ditempuh bersama aparat penegak hukum.
Namun janji itu tinggal janji. Saat wartawan kembali meminta klarifikasi pada 20 September, tidak ada jawaban.
Upaya mendatangi kantor Balai POM Jember pada 22 September pun sia-sia—Benny beralasan tengah berada di Jakarta untuk urusan kantor pusat.
Hingga kini, pertanyaan tentang kapan ia kembali ke Jember pun tak kunjung dibalas.
Sikap ini memicu kecurigaan publik.
“Kalau polisi diam, BPOM juga diam, lalu siapa yang melindungi konsumen? Jangan-jangan ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas seorang pegiat perlindungan konsumen di Jember.
Isu dugaan adanya aliran dana besar untuk meredam pengawasan kian menguat.
Informasi yang beredar menyebutkan, pemilik usaha skincare ilegal tersebut telah menggelontorkan dana ratusan juta rupiah demi ‘mengamankan’ bisnisnya.
Namun, strategi itu gagal menutup sorotan media dan kemarahan publik.
Kini, desakan agar aparat penegak hukum dan BPOM turun tangan semakin menguat.
Masyarakat menanti langkah tegas, bukan sekadar janji, untuk menghentikan peredaran produk ilegal sekaligus membuktikan bahwa negara benar-benar hadir melindungi konsumen.( Red).