Bali, Surya indonesia.net – Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit menyampaikan Polda Bali berhasil ungkap peredaran obat-obatan tidak berijin dengan nilai pantastis kurang lebih Rp. 1.950.840, (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah), kamis 25/9/2025.
Pengungkapan tersebut pada 14 september di 3 TKP, masing-masing ;
*TKP 1 Jl. Nakula legian kaja Kuta Badung
*TKP 2 Jl. Lebak bene Legian Kelod Kuta Badung (kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat)
*TKP 3 Jl. Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung
Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu;
*an. Ar laki-laki 41 tahun asal Lombok tengah NTB dan an. S laki-laki 46 tahun asal Bangkalan Jatim.
Dari kedua tersangka Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berijin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti : metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.
Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet / kapsul, dengan nilai pantastis hampir 2 Miliard Rupiah.
Menurut keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.
Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (uang).
Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir/tablet/kapsul/ampul ditaksir harganya mencapai Rp. 1.950.840,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah). Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; “setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).”
Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau dan mengajak masyarakat mari kita lawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut, laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi / mencurigai adanya peredaran Narkoba dilingkungan masing-masing, jangan hawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor, tegas Dirresnarkoba.
( red )