Breaking News

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berijin Bernilai Hampir 2 Miliard Rupiah

Jumat, 26 September 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya indonesia.net – Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit menyampaikan Polda Bali berhasil ungkap peredaran obat-obatan tidak berijin dengan nilai pantastis kurang lebih Rp. 1.950.840, (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah), kamis 25/9/2025.

Pengungkapan tersebut pada 14 september di 3 TKP, masing-masing ;
*TKP 1 Jl. Nakula legian kaja Kuta Badung
*TKP 2 Jl. Lebak bene Legian Kelod Kuta Badung (kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat)
*TKP 3 Jl. Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung
Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu;
*an. Ar laki-laki 41 tahun asal Lombok tengah NTB dan an. S laki-laki 46 tahun asal Bangkalan Jatim.

Dari kedua tersangka Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berijin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti : metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet / kapsul, dengan nilai pantastis hampir 2 Miliard Rupiah.
Menurut keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.

Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (uang).

Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir/tablet/kapsul/ampul ditaksir harganya mencapai Rp. 1.950.840,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah). Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; “setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).”

Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau dan mengajak masyarakat mari kita lawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut, laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi / mencurigai adanya peredaran Narkoba dilingkungan masing-masing, jangan hawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor, tegas Dirresnarkoba.

( red )

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB