Tabanan, Surya indonesia.net – Humas Tabanan. Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu akhir Agustus hingga pertengahan September 2025, jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan total 10 tersangka. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berat total mencapai belasan gram.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka asal Jawa Timur dan Jawa Tengah yang ditangkap di wilayah Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kasus kedua, tiga tersangka asal Tabanan diamankan dengan barang bukti 0,22 gram sabu. Pada kasus ketiga, seorang residivis asal Jember, Jawa Timur, ditangkap dengan barang bukti yang cukup besar yakni 49 paket sabu seberat 13,66 gram.
Sementara itu, pada kasus keempat, dua tersangka asal Tabanan diamankan di dua lokasi berbeda, termasuk wilayah Mengwi, Badung, dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram. Terakhir, kasus kelima berhasil mengungkap dua tersangka lain dengan barang bukti 0,17 gram sabu di wilayah Kerambitan, Tabanan. Dari keseluruhan kasus tersebut, modus operandi para tersangka serupa, yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan alasan faktor ekonomi.
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan sebagai kelengkapan penyidikan. Dengan pengungkapan ini, Polres Tabanan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya demi terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dan aman dari ancaman narkotika.
( red )