Suryaindonesia.net || Polisi mengungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan pegawai bank Muhammad Ilham Pradipta di Jakarta, yang ternyata berkaitan dengan upaya ilegal untuk mengakses rekening dormant. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan kejahatan ini dengan tujuan memindahkan uang dari rekening bank yang tidak aktif atau “dormant” ke rekening penampungan yang telah disiapkan sebelumnya.
“Motif dari pelaku adalah untuk memindahkan uang yang ada di rekening dormant ke rekening lain yang telah mereka siapkan,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak mengalami transaksi dalam waktu lama, sehingga bisa menjadi sasaran bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara ilegal. Dalam kasus ini, pelaku berencana mengakses dana dari rekening tersebut dan memindahkannya tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan delapan di antaranya sudah diungkap identitasnya. Para tersangka ini terdiri dari aktor intelektual dan mereka yang terlibat langsung dalam penculikan dan pembunuhan. Beberapa inisial tersangka yang terungkap antara lain C, DH, YJ, dan AA sebagai perencana utama, serta AT, RS, RAH, dan EW yang bertugas menculik korban.
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Ilham Pradipta ditemukan tewas setelah diculik oleh para pelaku. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan menggali lebih dalam mengenai modus operandi mereka.
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang melibatkan rekening bank yang tidak aktif, serta pentingnya melakukan pengecekan berkala terhadap aktivitas rekening pribadi.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berjanji akan terus memproses seluruh tersangka hingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.