Breaking News

Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !

Selasa, 16 September 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net –  Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN ! Dengan dibatalkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan, atas nama Ni Wayan Dontri oleh BPN, Dengan demikian tanah seluas satu hektar enam puluh lima area tersebut menjadi tidak bersertifikat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Made Daging, saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Renon, Denpasar, Senin 15 September 2025 siang.

Dengan demikian lanjut Made Daging menjawab pertanyaan wartawan, bangunan yang ada diatas tanah tersebut secara otomatis dibangun atau berdiri diatas tanah yang tidak ber SHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadinya, bangunan diatas tanah itu tidak berdiri diatas tanah yang bersertifikat. Artinya status kepemilikan tanah yang dibatalkan SHM itu belum jelas,” terang Made Daging.

Namun demikian, pasca dibatalkannya SHM Nomer 7359 tersebut, pihak BPN belum bisa menentukan siapa pemilik tanah tersebut. Pemilik baru bisa ditentukan jika nantinya tanah tersebut telah bersertifikat

“Pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa menghapus hak milik. Jadi tanah itu masih bisa dimohonkan hak milik, sepanjang dalam permohonannya memenuhi semua administrasi dan pengajuannya sesuai prosedur,” ujar Made Daging.

Diberitakan sebelumnya, sertifikat hak milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri dibatalkan BPN karena adanya permohonan pembatalan SHM dari Silvia Ekawati.

Dari permohonan pembatalan SHM Ni Wayan Dontri tersebut, BPN kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan ditemukan adanya tumpang tindih SHM seluas 5,6 are dengan SHM Nomer 2541/Desa Penyaringan.

Disamping itu, BPN menemukan adanya cacat administrasi pada SHM Nomer 7359/Desa Penyaringan, dimana Perbekel Penyaringan I Made Dresta telah mencabut tandatangannya yang sebelumnya dibubuhkan saat pengajuan permohonan sertifikat melalui PTSL.I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali

Tag :
Sengketa tanah, mafia tanah, sertifikat, PTSL, BPN, berita bali

( red )

Berita Terkait

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas
Kos di Denpasar Selatan Mendadak Mencekam! Sesama Penghuni Adu Mulut Berakhir Penebasan Brutal
Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan pegawai bank di Jakarta
Memilukan bocah 5 tahun menjadi korban penganiayaan di kuta mulut korban sampai robek
Ungkap TP Kesehatan Bidang Farmasi Polda Bali Amankan 3 Pelaku
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polsek Dentim Ringkus Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi
Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka
Motor Raib Digondol Maling Gendong Balita di Kuta Selatan, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 18:48 WIB

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Lima Tersangka Pencurian, Satu Korban Tewas dalam Aksi Curas

Selasa, 16 September 2025 - 17:11 WIB

Ada Bangunan Berdiri di Atas Tanah Tak Bertuan karena SHM Dibatalkan BPN !

Selasa, 16 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan pegawai bank di Jakarta

Selasa, 16 September 2025 - 16:00 WIB

Memilukan bocah 5 tahun menjadi korban penganiayaan di kuta mulut korban sampai robek

Selasa, 16 September 2025 - 14:01 WIB

Ungkap TP Kesehatan Bidang Farmasi Polda Bali Amankan 3 Pelaku

Selasa, 16 September 2025 - 13:11 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polsek Dentim Ringkus Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi

Selasa, 16 September 2025 - 10:30 WIB

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

Selasa, 16 September 2025 - 10:26 WIB

Motor Raib Digondol Maling Gendong Balita di Kuta Selatan, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru