Breaking News

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polsek Dentim Ringkus Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi

Selasa, 16 September 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya indonesia.net – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H. didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) dan sejumlah barang berharga milik seorang karyawan swasta yang terjadi di Jalan Sekar Wangi II No. 8A, Banjar Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan pada Kamis (11/09/2025) oleh korban bernama Agung Prayoga Pratama. Ia kehilangan satu unit handphone Infinix Smart 10 warna silver, tas selempang warna coklat berisi kartu identitas, dompet, ATM, serta uang tunai Rp 300.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pengembangan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Wawan Sugianto (42) asal Blitar, Jawa Timur. Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Kamis (11/09/2025) saat bekerja di sebuah proyek di wilayah Pering, Kabupaten Gianyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Smart 10 warna silver beserta charger, satu tas selempang warna coklat, satu dompet warna hitam, dan satu speaker merk Ekom.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini. “Berkat kesigapan anggota, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dentim,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang korban tanpa seizin pemilik, kemudian membawanya kabur ke wilayah Gianyar untuk dipakai sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

( red )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Kuta Utara Amankan 11 Tahun Bali Padel Academy Open  

Senin, 20 Apr 2026 - 13:03 WIB