Breaking News

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota dan Oknum Jaksa

Kamis, 11 September 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan| suryaindonesia.net || – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.

Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega.

“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.

“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara.

Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya. (Tim)

Berita Terkait

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta
Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk
Gagal,Pelaku curanmor di Denpasar Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk!
Modus Tipu Kasir, Pria di Seminyak Gasak Rokok Rp 950 Ribu di sebuah mini market
Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Kartu Kredit dan Penganiayaan WNA Australia di Legian
Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan
Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:14 WIB

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota dan Oknum Jaksa

Rabu, 10 September 2025 - 23:12 WIB

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

Rabu, 10 September 2025 - 06:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Curanmor di Hayam Wuruk

Rabu, 10 September 2025 - 06:22 WIB

Gagal,Pelaku curanmor di Denpasar Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk!

Jumat, 5 September 2025 - 11:19 WIB

Modus Tipu Kasir, Pria di Seminyak Gasak Rokok Rp 950 Ribu di sebuah mini market

Jumat, 5 September 2025 - 10:49 WIB

Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Kartu Kredit dan Penganiayaan WNA Australia di Legian

Kamis, 4 September 2025 - 15:53 WIB

Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 4 September 2025 - 03:16 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tanggap Darurat Polda Bali Laksanakan Ops Aman Nusa Agung II-2025

Sabtu, 13 Sep 2025 - 11:53 WIB