Breaking News
IconSurya Indonesia -

Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 4 September 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumatra Utara | suryaindonesia.net || – Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya, yang diduga memiliki “sesuatu” dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan Tidak terima ditakut takutin oleh penyelidik Polrestabes sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

Penyidik Alam Surya Wijaya masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara, sesudah 19 tahun baru dilaporkan.

“Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena kadaluwarsa dan kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.

“Ada pembuatan 3 kwitansi. Kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut. Penyidik membuat di BAP,” tutur Masdelina.

“Kami tidak mengakui semua kwitansinya, ini sungguh aneh sekali, kami protes, tapi tidak digubris oleh penyidik. Karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis. Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan justru yang dituduh saya melakukan penipuan,” beber Masdelina.

“Sementara itu warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan?,” terang masdelina heran.

Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik.

Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

“Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. (Tim)

Berita Terkait

Modus Tipu Kasir, Pria di Seminyak Gasak Rokok Rp 950 Ribu di sebuah mini market
Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Kartu Kredit dan Penganiayaan WNA Australia di Legian
Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata
Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut
Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali
Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Milik Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 11:19 WIB

Modus Tipu Kasir, Pria di Seminyak Gasak Rokok Rp 950 Ribu di sebuah mini market

Jumat, 5 September 2025 - 10:49 WIB

Polsek Kuta Ungkap Kasus Pencurian Kartu Kredit dan Penganiayaan WNA Australia di Legian

Kamis, 4 September 2025 - 15:53 WIB

Emak emak demo diKlam jadi korban Kriminalisasi oleh penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 4 September 2025 - 03:16 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.

Rabu, 3 September 2025 - 17:30 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Rabu, 3 September 2025 - 17:27 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata

Rabu, 3 September 2025 - 16:35 WIB

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut

Rabu, 3 September 2025 - 14:55 WIB

Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 13:51 WIB

Serba-Serbi

PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis

Jumat, 5 Sep 2025 - 23:07 WIB