Breaking News

pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Senin, 1 September 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya indonesia.net – Seorang pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pemuda itu berinsial MFAP (20) beralamat di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Kanitreskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari pengamanan seorang pemuda berinsial WAN.

Kala itu WAN diamankan karena memiliki obat terlarang jenis pil trex. Ketika diinterogasi WAN mengaku mendapat pil tersebut dari MFAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelahnya kami melakukan pendalaman,” kata Sujarwadi.

Pada Sabtu (30/8) polisi menangkap MFAP di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan pil trex.

“Totalnya 820 butir. Selain itu kami juga mengamankan uang Rp 170 ribu hasil jualan pil trex, hp dan kaleng yang termasuk barang bukti,” terangnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

( red )

Berita Terkait

Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata
Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut
Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali
Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan
Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan setelah Sigit usai mendampingi Presiden Prabowo
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 03:16 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.

Rabu, 3 September 2025 - 17:30 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Rabu, 3 September 2025 - 17:27 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Bedeng Proyek Mahendradata

Rabu, 3 September 2025 - 16:35 WIB

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut

Rabu, 3 September 2025 - 14:55 WIB

Resmi Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. Ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali

Selasa, 2 September 2025 - 18:24 WIB

Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan

Selasa, 2 September 2025 - 02:10 WIB

Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan setelah Sigit usai mendampingi Presiden Prabowo

Senin, 1 September 2025 - 12:30 WIB

pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Ladang Ganja Terbesar.

Kamis, 4 Sep 2025 - 03:16 WIB