Breaking News

pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Senin, 1 September 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Surya indonesia.net – Seorang pemuda di Banyuwangi diamankan polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pemuda itu berinsial MFAP (20) beralamat di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Kanitreskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari pengamanan seorang pemuda berinsial WAN.

Kala itu WAN diamankan karena memiliki obat terlarang jenis pil trex. Ketika diinterogasi WAN mengaku mendapat pil tersebut dari MFAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelahnya kami melakukan pendalaman,” kata Sujarwadi.

Pada Sabtu (30/8) polisi menangkap MFAP di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan pil trex.

“Totalnya 820 butir. Selain itu kami juga mengamankan uang Rp 170 ribu hasil jualan pil trex, hp dan kaleng yang termasuk barang bukti,” terangnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

( red )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru