Breaking News

Restorative Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Suryaindonesia.net – Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit I, serta turut hadir pihak pelapor dan terlapor didepan para awak media menerangkan terkait Restoratif Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Jl. teuku umar barat no 99 Denpasar, jumat 29/8/2025.

Kasus pelanggaran hak cipta antara mie gacoan dengan pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), sudah mendapatkan Restorative Justice / kedua belah pihak sepakat berdamai.

Berdasarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut, namun kedua belah pihak yaitu pelapor dari pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan saudari I GUSTI AYU SASIH IRA PRAMITA selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses telah bersepakat untuk berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025, yang isinya bahwa pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pelapor juga telah membuat surat pernyataan bahwa telah menerima semua pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan).

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif, pelapor & tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali epala dan surat pencabutan Laporan Polisi tertanggal 08 Agustus 2025, dimana sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan delik aduan sehingga pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.

Selanjutnya telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus atas Laporan Polisi tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan kesimpulan bahwa peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara tersebut demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ungkap Dirreskrimsus.

(irn)

Berita Terkait

Patroli di Kawasan Wisata Kuta Unit Pam Wisata Polresta Denpasar Bersama Subdit Wisata Ditpamobvit Polda Bali Pastikan Keamanan
Personil Polsek Dentim Gelar Apel Opsnal, Antisipasi Keramaian dan Aktivitas Malam Minggu
Pam Obvit Polresta Denpasar Bersama Subdit Wisata Polda Bali Patroli Jalan Kaki di Kawasan Mall Beachwalk
Persempit Ruang Kriminalitas, Polsek Selemadeg Intensifkan Patroli “Blue Light
Pengamanan Kegiatan memperingati Is’raj Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Yayasan Darussalam Griya Multi Jadi
Minggu Kasih Kapolres Tabanan: Serap Aspirasi Petani Penebel, Perkuat Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Mambang amankan kegiatan Lomba Mancing di Desa Mambang
Babinkamtibmas Desa Beraban Melaksanakan Pengamanan Lomba Mancing di Rest Area Batu Gaing

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:20 WIB

Patroli di Kawasan Wisata Kuta Unit Pam Wisata Polresta Denpasar Bersama Subdit Wisata Ditpamobvit Polda Bali Pastikan Keamanan

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:18 WIB

Personil Polsek Dentim Gelar Apel Opsnal, Antisipasi Keramaian dan Aktivitas Malam Minggu

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:15 WIB

Pam Obvit Polresta Denpasar Bersama Subdit Wisata Polda Bali Patroli Jalan Kaki di Kawasan Mall Beachwalk

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:12 WIB

Persempit Ruang Kriminalitas, Polsek Selemadeg Intensifkan Patroli “Blue Light

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:11 WIB

Pengamanan Kegiatan memperingati Is’raj Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Yayasan Darussalam Griya Multi Jadi

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:05 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mambang amankan kegiatan Lomba Mancing di Desa Mambang

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:03 WIB

Babinkamtibmas Desa Beraban Melaksanakan Pengamanan Lomba Mancing di Rest Area Batu Gaing

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:01 WIB

Komitmen Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Kerambitan Atensi Kegiatan Ibadah Missa Mingguan Jemaat Suluh Kasih

Berita Terbaru