Breaking News

Restorative Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Suryaindonesia.net – Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit I, serta turut hadir pihak pelapor dan terlapor didepan para awak media menerangkan terkait Restoratif Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Jl. teuku umar barat no 99 Denpasar, jumat 29/8/2025.

Kasus pelanggaran hak cipta antara mie gacoan dengan pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), sudah mendapatkan Restorative Justice / kedua belah pihak sepakat berdamai.

Berdasarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut, namun kedua belah pihak yaitu pelapor dari pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan saudari I GUSTI AYU SASIH IRA PRAMITA selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses telah bersepakat untuk berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025, yang isinya bahwa pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pelapor juga telah membuat surat pernyataan bahwa telah menerima semua pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan).

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif, pelapor & tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali epala dan surat pencabutan Laporan Polisi tertanggal 08 Agustus 2025, dimana sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan delik aduan sehingga pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.

Selanjutnya telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus atas Laporan Polisi tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan kesimpulan bahwa peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara tersebut demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ungkap Dirreskrimsus.

(irn)

Berita Terkait

Babinsa Peltu Gd Ribek: Disiplin Buang Sampah, Upaya Adaptasi Pasca Penutupan TPA Suwung
Pengawasan Ketat Pembuangan Sampah Diterapkan di TPS Terminal Tegal Pasca Tutupnya TPA Suwung
*Polsek Pupuan Tindaklanjuti Laporan Warga, Kehadiran Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif*
*Kapolres Tabanan Hadiri Festival Literasi Demokrasi dan Pengukuhan Bunda Literasi, Duta Baca serta Duta Demokrasi 2026–2029* 
*Kapolres Tabanan Terima Audiensi Pengurus PPAD, Bahas Fun Bike 2026 dan Pengamanan Jalur*
*Kapolsek Pupuan Turun Langsung ke Pasar, Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Pe
*Pengaturan Arus Lalin Siang Hari, Polsek Pupuan Hadir Lancarkan Aktivitas Masyarakat*
*Patroli Siang Hari, Polsek Pupuan Sasar Wilayah Desa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif*

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:48 WIB

Babinsa Peltu Gd Ribek: Disiplin Buang Sampah, Upaya Adaptasi Pasca Penutupan TPA Suwung

Senin, 20 April 2026 - 15:46 WIB

Pengawasan Ketat Pembuangan Sampah Diterapkan di TPS Terminal Tegal Pasca Tutupnya TPA Suwung

Senin, 20 April 2026 - 15:42 WIB

*Polsek Pupuan Tindaklanjuti Laporan Warga, Kehadiran Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif*

Senin, 20 April 2026 - 15:40 WIB

*Kapolres Tabanan Hadiri Festival Literasi Demokrasi dan Pengukuhan Bunda Literasi, Duta Baca serta Duta Demokrasi 2026–2029* 

Senin, 20 April 2026 - 15:38 WIB

*Kapolres Tabanan Terima Audiensi Pengurus PPAD, Bahas Fun Bike 2026 dan Pengamanan Jalur*

Senin, 20 April 2026 - 15:35 WIB

*Pengaturan Arus Lalin Siang Hari, Polsek Pupuan Hadir Lancarkan Aktivitas Masyarakat*

Senin, 20 April 2026 - 15:33 WIB

*Patroli Siang Hari, Polsek Pupuan Sasar Wilayah Desa untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif*

Senin, 20 April 2026 - 15:32 WIB

Rakor Program Pertanian Berkelanjutan di Desa Sobangan, Danramil 1611-04/Mengwi Siap Dukung Penuh

Berita Terbaru