Breaking News

Dalam 6 Hari Terakhir Rudenim Denpasar Telah Deportasi 90 WN Taiwan dan Memindahkan 13 WN Taiwan Penyalahguna Izin Tinggal dan Pelaku Kejahatan Siber di Bali

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung , Surya Indonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 90 WN Taiwan dalam 6 hari terakhir dari total 103 orang yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Bali. Deportasi dilakukan secara bertahap dimulai dengan 5 WN Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat malam, 28 Juni 2024, diikuti oleh 11 WN Taiwan pada Minggu petang, 30 Juni 2024. Selanjutnya, pada 01 Juli 2024, sebanyak 16 WN Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport. Pada hari yang sama, 13 WN Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta. Pada 02 Juli 2024 malam, tambahan 27 WNA dideportasi. Lalu pada 03 Juli 2024 malam, 31 WN Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya. Dengan demikian 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali.

Sebelumnya, seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa tindakan tegas pendeportasian dengan jumlah total 90 orang WN Taiwan dan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan dalam 6 hari terakhir ini merupakan bentuk komitmen jajaran Keimigrasian Bali khusunya Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. “Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella

Lebih lanjut, Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Pramella berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia. “Kami juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA,” pungkasnya. ( Ags )

Berita Terkait

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)
AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses
Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian
Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

AMI Laporkan Dua Oknum DPRD Surabaya ke Kejari Tanjung Perak, Diduga Oknum Fraksi PKS Embat Dana Reses

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:09 WIB

Bintara di Polres Karanganyar, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:06 WIB

Akhir dari pelarian dari sang Raja Narkoba, cerita Saat akan ditangkap, Ko Erwin.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Linmas Amankan Perompesan Pohon di Depan Kantor Desa Sumerta Kauh

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kodam IX/Udayana Dukung Pemulihan Ekosistem Danau Yeh Malet

Senin, 2 Mar 2026 - 17:55 WIB