Breaking News

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya  Indonesia.net – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat, korban remaja inisial MK (14) dalam keadaan trauma.

Wakapolresta AKBP I Dewa Agung Roi Marantika didampingi
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo Kamis (27/2/25) mengatakan, korban yang masih pelajar disetubuhi oleh dua orang pelaku. Yakni mantan pacar korban inisial DS (17) dan teman DS yakni RW (21).

Menurut Kasat Reskrim, DS mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di Di bulan januari 2025 sementara pelaku RW melakukan pada pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00, dimana pelaku RW menjemput korban di depan kos. Korban mengaku putus dengan DS dan dia menghubungi pelaku untuk diajak bicara. Kemudian pelaku mengajak korban ke kosnya di TKP. Sebelum itu, pelaku mampir ke Warung Madura untuk membeli sebotol anggur merah dan
sebotol bir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba di kosnya, pelaku minum anggur merah yang di campur bir, kemudian pelaku memberikan korban untuk minum juga. pelaku merayu korban dan melakukan persetubuhan dengan korban.

“Kemudian pelaku mulai mencabuli korban. Setelah itu, pelaku membonceng korban dan berhenti di Lapangan Puputan. Setelah itu, pelaku mengajak korban pulang ke kosnya,” kata Laurens.

Setibanya di rumah, pihak keluarga korban lantas mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Denpasar. “Pelaku dan korban lantas diperiksa. Dan akhirnya, korban mengaku jika sempat disetubuhi oleh mantan pacarnya yakni DS,” katanya.

Berdasarkan keterangan itu kemudian DS ditangkap di rumahnya yakni Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, beberapa jam usai pelaku RW diciduk. “DS menyetubuhi korban dua kali, yakni awal dan akhir Januari 2025.

Terhadap perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 81 jo 76d dan pasal 82 jo 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB