Breaking News

Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Ribuan Butir Pil Koplo Siap Edar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengamankan 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y , Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Ribuan pil koplo tersebut disita dari pemiliknya berinisial LH (34) di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Baru No. 62 Pemogan, Denpasar Selatan.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K. mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan beberapa sediaan farmasi berupa obat tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu mendapat informasi, anggota Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku ada di kamar kosnya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan bahwa ribuan pil koplo ini sudah dikemas dalam paket siap edar karena sudah dibungkus dengan plastik klip.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan satu tas kain berwarna hitam yang berisi pil putih berlogo Y sudah dikemas ke dalam pastik klip. 1 plastik klip ada yang berisi 8 butir, ada yang 10 butir, bahkan masih ada plastik klip ukuran sedang berisi 89 butir. Jadi total keseluruhan ada 1.408 butir pil koplo,” jelasnya.

AKBP William Sitorus, S.I.K. mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti pil koplo, penyidik juga menyita satu buah handphone dan uang Rp 555.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan pil koplo.

“Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.

Karena tidak memiliki ijin, maka pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dibidang kesehatan, yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan/atau dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru