Beraksi di 33 TKP, Dua Orang Residivis Dibekuk Satuan Reskrim Polres Badung

Beraksi di 33 TKP, Dua Orang Residivis Dibekuk Satuan Reskrim Polres Badung

Kriminal12 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Aksi dua orang residivis yang kerap beraksi di daerah hukum Polres Badung akhirnya terhenti setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap tiga kasus jambret yang melibatkan keduanya. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial IKS, Lk, (22 Th) dan INB, Lk, (26 th), sebelumnya telah memiliki catatan kriminal dan kembali terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan yang meresahkan warga.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kuta Utara Jl. Pantai Batu Bolong No.30A, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (26/2/25) siang menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tiga laporan korban WNA terkait aksi jambret yang dialami.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, akhirnya kedua pelaku dapat kami amankan. Mereka terlibat dalam tiga kasus jambret dengan tiga TKP dan tiga korban WNA yang berbeda di wilayah Kecamatan Kuta Utara, dan setelah diperiksa, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan modus operandi menjambret handphone milik korban yang diletakkan di phone holder sepeda motor yang dikendarai korban lalu pelaku kabur,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH, SIK, MH., Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudiana, SIK, Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, SIK dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma.

Kejadian bermula berawal pada hari Kamis tanggal 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 wita, korban hendak membeli makanan di sebuah restaurant dan korban menaruh 1 (satu) hp merk iphone 15 warna biru miliknya tersebut di holder sepeda motor yang dikendarai kemudian sekira pukul 21.45 wita saat korban melintasi jalan Raya Umaalas Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pelaku menjambret hp korban lalu kabur sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Setelah menerima tiga laporan dari tiga korban WNA, tim opsnal Polres Badung dibawah kendali Kanit 1 Idik Iptu Danny Feizal Ekananta, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku, teridentifikasi pelaku berada diwilayah Denpasar.

Berkat kerja keras, tim Opsnal Polres Badung berhasil membekuk kedua pelaku. Bersama pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti 1 unit hp iphone 15 pro max blue titanium 256 gb, dengan no imei : 350091875937331, 1 unit hp iphone 15 pro max 256 gb natural titanium, dengan no imei : 350492199002200, 1 unit hp iphone 15 black 256 gb dengan no imei : 35094492557707, 1 unit sepeda motor nmax Dk 3528 AEQ ( yang dipakai saat melakukan tindak pidana jambret), 2 buah helm, 1 baju kemeja hitam, 6 pasang plat motor palsu (yang dipakai untuk melakukan tindak pidana jambret).

Sementara itu, staff dari Kecamatan Kuta Utara mengapresiasi kinerja Polres Badung dan Polsek Kuta Utara yang telah berhasil menangkap kedua pelaku, ia mengungkapkan, “Kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Badung dan Polsek Kuta Utara karena telah berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polres Badung dan berharap dengan adanya hal ini kejahatan semakin berkurang serta Polres Badung dan jajarannya tetap semangat dalam mengungkap kasus yang lain.” ucapnya.

Dua orang residivis ini, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa sebanyak 33 TKP di wilayah Badung, Gianyar, Denpasar, diantaranya 11 TKP di wikayah Badung, 2 TKP di Gianyar dan 10 TKP di wilayah Polresta dengan pelaku INB dan IKS. Selanjutnya 8 TKP di Badung dan 2 TKP di wilayah Gianyar ini dengan pelaku IKS dan ARIK yang saat ini masih mejalani masa hukuman di Lapas.

kini INB dan IKS harus kembali berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Badung menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan, serta memastikan agar para pelaku kejahatan dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” Dengan tertangkapnya dua residivis ini, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Badung, khususnya terkait aksi penjambretan yang selama ini meresahkan masyarakat.

( Ags )