MEDAN, SURYA INDONESIA, – Pada sidang lanjutan Erika br Siringoringo terungkap dalam fakta persidangan dengan menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung bahwa Erika br Siringoringo yang telah menyerang Doris dan Riris duluan.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni: Banurea, Hendra Napitupulu dan seorang Kadus (Kepala Dusun) Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, mereka menegaskan dalam kesaksiannya dan melihat langsung ditempat kejadian, bahwa benar Erika br Siringoringo dan Arini br Siringoringo serta ibunya Nur intan br Nababan lah yang menyerang Doris dan Riris.
Saksi Banurea menjelaskan, “Erika yang lari dari dalam rumah mendekati Doris dan melakukan penyerangan, karena merasa terdesak rambut Doris dijambak sampai jatuh ke aspal maka Riris berusaha untuk membantu melerai pergumulan mereka.”
Tapi disayangkan apes buat Riris, malah ia menjadi sasaran dari Arini, Erika dan ibunya Nur intan br Nababan.
Dalam kesaksiannya, Banurea juga menjelaskan kalau Riris sempat ditendang dadahnya oleh Erika sampai terjatuh kemudian pada saat Riris terjatuh Arini dan Erika juga merobek baju Riris hingga kelihatan Bra-nya.
Diketahui pada persidangan hari Rabu tanggal 13/02/2025 kemarin ternyata kesaksian dan keterangan Erika di persidangan meragukan kebenaran adanya.
Hal itu dibuktikan dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi serta Kadus (kepala dusun) tempat Erika tinggal pada persidangan yang diperlihatkan oleh Jaksa penuntut umum hari Rabu, (19 /02/2025).
Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Doris dan Riris .
Lanjut, pihak Erika br Siringoringo kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Medan.
Ada dugaan aksi tersebut ingin mengintervensi Pengadilan atau Obstruction of Justice.
Pihak keluarga Doris menanggapi aksi tersebut mengatakan, “Mereka tidak terima kalau Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo dan Nur intan br Nababan dijadikan tersangka oleh Polrestabes atas perbuatannya.”
Sebelumnya Doris dan Riris melalui Kuasa Hukumnya Thamrin Marpaung S.H., telah melaporkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ke Polrestabes Medan dengan pasal 170 Jo 351 .
Bukan tanpa dasar saya melaporkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan ke Polrestabes seperti apa kata mereka tetapi hari ini sudah dijawab dengan kesaksian para saksi yang sudah disumpah di Pengadilan tadi, terang kuasa hukum Thamrin Marpaung, S.H.
Atas laporan tersebut Arini dan Erika serta Nur intan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui telah 2 X mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan .
Untuk itu, diminta kepada penyidik Polrestabes Medan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap 3 orang tersangka ini segera ditangkap karena diduga tidak kooperatif.
Agar persoalan ini bisa menjadi contoh buat masyarakat dan Kuasa Hukum yang berusaha melindungi kliennya tetapi tidak menghargai proses hukum yang seharusnya dijalankan buat kliennya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik prihal perkembangan tersangka Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan.
“Kami sudah mengeluarkan surat penjemputan kepada 3 orang tersangka yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan” tegasnya.
Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terancam akan dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan. (Tim-red)