Breaking News

Kawanan Curanmor Modus Kunci Nyantol dibekuk Unit Reskrim Polsek Gianyar

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar, Surya indonesia.net – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gianyar. Mereka merupakan pencuri motor Yamaha NMax DK 6517 KAJ di Jl. Bay Pass IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. menjelaskan kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban I Made Sukarbata (52). Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas dua orang tersangka.

Polsek Gianyar tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Yaitu, B S (25) dan I S (32). Yang ditangkap pada Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB,” ungkap Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. dalam rilis kasus di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).

Kompol Sukadana juga menjelaskan modus kedua pelaku ini adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga lebih mudah digondol. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. satu sebagai eksekutor dan yang lain mengawasi situasi di lokasi kejadian kala rekannya beraksi.

Menurut keterangan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gianyar, Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri serta mengamankan pelaku di Pelabuhan Padangbai yang hendak nyebrang ke wilayah NTB.

“Kami amankan empat barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang juga dipakai pelaku melakukan aksinya,” kata Kompol Sukadana

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Gianyar. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

( Ags )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Strong Point Polsek Marga Sepanjang Jalan Wisnu Marga*  

Senin, 20 Apr 2026 - 14:15 WIB