Breaking News

Kodam l/Bukit Barisan Berikan Klarifikasi Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Surya indonesia.net –  Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum TNI, Praka NM dari Yonif 125/Smb, kembali mencuat setelah Abner Harahap (AH), suami HN, melaporkan dugaan serupa pada Mei 2024. Sebelumnya, dugaan kasus serupa telah diselesaikan melalui mediasi pada Agustus 2023. (10/2/2025)

Pada laporan pertama, AH menuduh istrinya, HN, berselingkuh dengan Praka NM. Mediasi yang melibatkan keluarga serta pihak satuan menghasilkan kesepakatan damai, di mana AH menerima kompensasi senilai Rp20 juta yang kemudian digunakan untuk acara adat keluarga HN di Padang Sidempuan. Kala itu, bukti yang diajukan oleh AH berupa percakapan WhatsApp, yang dianggap tidak cukup kuat sebagai dasar proses hukum .

Namun, pada Mei 2024, AH kembali melaporkan dugaan perselingkuhan yang sama. Kali ini, HN mengakui adanya hubungan dengan Praka NM, tetapi Praka NM membantah tuduhan tersebut. Meskipun laporan telah diterima, proses hukum belum bisa berlanjut karena hanya ada satu alat bukti, yakni pengakuan dari HN. Menurut hukum, minimal dua alat bukti diperlukan untuk memulai proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simajuntak, menjelaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap verifikasi. “Kami telah menerima laporan dari AH terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan kembali istrinya dengan Praka NM. Namun, sesuai ketentuan hukum, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah untuk memproses laporan ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap permasalahan yang melibatkan anggota TNI akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tetapi kami harus menunggu bukti tambahan sebelum laporan ini dapat diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Kodam l/Bukit barisan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di media sosial. Segala proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa kompromi, sesuai dengan arahan Pangdam I/Bukit Barisan serta prosedur yang berlaku.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB