Breaking News

Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Desa Undisan

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya Indonesia.net – Polres Bangli berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Tersangka berinisial NWB (34), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan, diduga melakukan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama setahun, dari tahun 2021 hingga 2022, untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 620.782.835,-.

Dalam Jumpa Pers hari ini Selasa (11/2) Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli Akp Wayan Sarta dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan lima tindakan penggelapan selama menjabat sebagai Kaur Desa Undisan. Tindakan tersebut mencakup Penarikan dana APBDes dari rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi, Pemindahan dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun ke rekening pribadi tersangka, Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah, Tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.

Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli tersebut berjumlah lebih dari Rp. 620 juta. Anggaran yang dikelola pada tahun 2021 dan 2022 di Pemerintah Desa Undisan mencapai Rp. 4.272.276.353,71,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selama penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan 88 barang bukti, yang mayoritas berupa dokumen transaksi dengan bank terkait. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, NWB, yang merupakan ibu dari lima anak, belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui anak bungsunya yang berusia 3 bulan. Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dalam waktu sebulan.

Kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan. Tersangka sempat berusaha mengembalikan Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi di pemerintahan desa dan memastikan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

( Ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB