Breaking News
IconSurya Indonesia -

Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Desa Undisan

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli , Surya Indonesia.net – Polres Bangli berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Tersangka berinisial NWB (34), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan, diduga melakukan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama setahun, dari tahun 2021 hingga 2022, untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 620.782.835,-.

Dalam Jumpa Pers hari ini Selasa (11/2) Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli Akp Wayan Sarta dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan lima tindakan penggelapan selama menjabat sebagai Kaur Desa Undisan. Tindakan tersebut mencakup Penarikan dana APBDes dari rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi, Pemindahan dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun ke rekening pribadi tersangka, Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah, Tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.

Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli tersebut berjumlah lebih dari Rp. 620 juta. Anggaran yang dikelola pada tahun 2021 dan 2022 di Pemerintah Desa Undisan mencapai Rp. 4.272.276.353,71,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selama penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan 88 barang bukti, yang mayoritas berupa dokumen transaksi dengan bank terkait. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, NWB, yang merupakan ibu dari lima anak, belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui anak bungsunya yang berusia 3 bulan. Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dalam waktu sebulan.

Kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan. Tersangka sempat berusaha mengembalikan Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi di pemerintahan desa dan memastikan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

( Ags )

Berita Terkait

Warga dan Security Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Perum Jaya Regency, Pelaku Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi
Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Warga dan Security Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Perum Jaya Regency, Pelaku Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Berita Terbaru

Hukum

Senin, 6 Okt 2025 - 10:16 WIB

Hukum

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Senin, 6 Okt 2025 - 06:48 WIB