Breaking News

Konferensi Pers, Polres Bangli Ungkap Kasus Hasil Ops Antik Agung 2025.

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya indonesia.net – Polres Bangli gelar Konferensi Pers pengungkapan hasil dari Operasi Antik Agung 2025. Acara ini berlangsung di Loby Mapolres Bangli, Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 Wita.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH didampingi Kabag Ops, Kasat Res Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Bangli memaparkan keberhasilan dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 6 Pebruari 2025. Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan Polres Bangli berhasil mengungkap Target Oprasi kasus narkoba dengan jumlah tangkapan yang signifikan.

Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa Ops Antik Agung Polres Bangli telah berhasil menangkap 7 orang tersangka yang terlibat dalam perkara Narkoba, serta mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.59 Gram dan netto berat 1.09 gram. Beliau juga mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Bangli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke 7 orang yang diamankan berinisial S Alias Piting (TO), ZR Alias Acong (Non TO, RSB Alias Wanda (Non TO), AAF Alias Unyil (TO), KAK Alias Bara (TO), ,AIN Alias Ismail (TO) dan EW Alias Kodok (TO), diantara ke7 pelaku ada yang berstatus Residivis. Semuanya di amankan dari beberapa TKP yaitu lingk Subak Aya pada hari Selasa 21 Januari 2025 pukul 23.40 Wita, dipinggir jalan Soekarno Banjar Siladan, dipinggir jalan Merdeka Banjar Petak pada hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 20.40 Wuta dan di Pinggir jalan Ngurah Rai Bangli pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 pukul 22.00 Wita.

Pada saat dilaksanakan Ops Antik Agung 2025 yang digelar Polres Bangli , ke 7 orang yang diamankan padanya memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sehingga yang bersangkutan Melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangli. Operasi Antik Agung ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Ops Antik Agung Polres Bangli dari Kasat Res Narkoba selaku Kasatgas Gakkum Akp I Wayan Wira Nugraha, Sh terdiri dari Narkotika jenis Sabu seberat 1, 59 gram Bruto, 1,09 Netto.

Dengan keberhasilan Operasi Antik Agung 2025, Polres Bangli berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya memerangi narkoba di Bali, khususnya di wilayah Hukum Polres Bangli.

Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai media lokal dan nasional yang antusias meliput keberhasilan Polres Bangli dalam memberantas peredaran narkoba. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi wartawan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai operasi tersebut.

( Ags )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB