Breaking News

Kasus Narkoba, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis, Pengaturan Practice Agreement Ditandatangani

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SURYA INDONESIA,  – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Practice Agreement terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atloui dalam kasus Narkoba yang ditangkap pada tahun 2005.

Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring, Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen Practice Agreement di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Jumat, (24/1/2025)

Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat, di mana baik Indonesia maupun Prancis menjadi pihak.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Pengaturan Praktis ini yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan negara.

Pemindahan Serge Atloui dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, dan akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara.

Keputusan itu terwujud usai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menandatangani perjanjian  Practical Agreement dengan pemerintah Prancis untuk menyepakati pengalihan tanggung jawab penanganan hukum terpidana narkoba yang ditangkap pada 2005.

Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atloui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti.

Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atloui setelah pemindahan dilakukan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

Dengan terwujudnya pengaturan ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis semakin menunjukkan semangat saling menghormati dan kerja sama yang konstruktif. (ag/kw)

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban
Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis
Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat
Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Satlantas Polres Blitar Kota
Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Urus SIM & STNK Jadi Lebih Cepat! Ini Inovasi ‘Polantas Menyapa’ di Blitar Kota

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:23 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:23 WIB

Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:42 WIB

Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

Dari Samsat ke SIM Keliling, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Hadir Lebih Dekat

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Satlantas Polres Blitar Kota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:28 WIB

Urus SIM & STNK Jadi Lebih Cepat! Ini Inovasi ‘Polantas Menyapa’ di Blitar Kota

Berita Terbaru