Breaking News

Polres Malang Tetapkan 6 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Warkop “Cetoľ’ Gondanglegi

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, SURYA INDONESIA,  – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah warung kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan pada 4 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan kita temukan ada kurang lebih 7 anak korban dibawah umur rentan umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, keenam tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemilik warung kopi merekrut anak-anak dengan iming-iming gaji sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Namun, selain bekerja sebagai pelayan, korban dipaksa melakukan aktivitas tambahan berbau asusila dengan tarif tambahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per pelanggan.

Korban dipekerjakan dalam jadwal kerja yang melelahkan, mulai pukul 09.00. hingga 15.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Mereka diberi waktu libur hanya satu hari dalam sebulan.

“Awalnya warung tersebut merupakan warung biasa, namun kemudian merekrut anak-anak di bawah umur”, imbuhnya.

Kompol Bayu Halim Nugroho menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif menjadi kontrol sosial. Jika ada hal-hal yang tidak wajar atau berpotensi melanggar hukum, segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari enam orang berinisial S (41), RS (53), LY (20), ML (20), I (54), dan SA (54). Para tersangka adalah pemilik warung kopi yang bertanggung jawab atas eksploitasi ini.

“Kita temukan beberapa korban yang di bawah umur, maka kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Nur.

Sementara itu, ketujuh korban diidentifikasi dengan inisial VO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), dan MR (17). Sebagian besar anak-anak tersebut berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, seperti Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. (ag/kw)

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ramadhan Penuh Makna, Hangatnya Kebersamaan di Lapas Tabanan

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:42 WIB