Breaking News

Kamar Kos Perempuan Muda di Denpasar Tak Dikunci, Pemuda Lumajang ini Langsung Beraksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nasib apes menimpa perempuan muda inisial ADM, 21. Ia menjadi korban pelaku kejahatan, gara-gara kamar kos di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat, tak dikunci.

Pelaku kejahatan tersebut adalah seorang pemuda asal Lumajang, Jawa Timur bernama Mohamad Rifai, 24.

Saat ini, pemuda Lumajang tersebut sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban meninggalkan kos pada Sabtu 21 Desember 2024, pukul 17.00 WITA.

“Waktu itu korban pergi untuk bekerja, tapi tidak mengunci pintu,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

Mengetahui kamar perempuan muda tersebut tak dikunci, maka pelaku yang ternyata juga tinggal di kawasan tersebut pun langsung beraksi.

Dia masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sejumlah barang berharga.

Mulai dari handphone (Hp) Xiaomi, serta cincin emas, yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar oleh korban.

Bahkan, barang seperti shampo juga turut digasak oleh pemuda nakal ini.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ADM sepulangnya dari bekerja. Perempuan ini kaget bukan kepalang mendapati barang-barang miliknya raib.

“Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Maka dari itu, ADM segera melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hingga diketahui, pelaku adalah Rifai yang juga tinggal di kawasan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku melancarkan aksinya seorang diri.

“Pelaku bisa mengambil dengan mudah karena kamar korban tidak terkunci, motifnya karena ekonomi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Rifai disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

( Ags )

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ramadhan Penuh Makna, Hangatnya Kebersamaan di Lapas Tabanan

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:42 WIB