Breaking News

Pasutri di Malang Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Diringkus Polisi

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MALANG, SURYA INDONESIA, – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 35 juta hanya dalam dua bulan dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial.

Keduanya, FI (27) dan PN (24), diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan pasangan ini di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2024). Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Selasa (7/1).

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’.

Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkap AKP Dadang.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari aktivitas tersebut.

Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam.

Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta.

Dalam setiap siaran langsungnya, FI dan PN menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori untuk menarik perhatian penonton.

Setelah itu, mereka bertindak lebih vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” tambah AKP Dadang.

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.

Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya. (ag/kw/dk)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Cempaka Timur Gencarkan Program PMT untuk Ibu Hamil dan Balita, Wujudkan Generasi Bebas Stunting
Tingkatkan Kesadaran Warga Binaan, Lapas Tabanan Gelar Penyuluhan Bahaya Napza
Polsek Kuta Gelar Patroli Cooling System dan Yustisi di Kawasan Pantai Kuta, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Kapolda Bali Sambut Tim Visitasi “HeForShe” Award
KOPPRI Polda Bali gelar Bakti Sosial ke Yayasan Sehati Bali Dalam Rangka HUT KOPPRI ke – 54.
Tangani Unjuk Rasa Sesuai SOP, Polda Bali Gelar Latihan Sispamkota
Polda Bali Menerima Kunjungan Tim HeForShe untuk Evaluasi Fasilitas Day Care dan Ruang PPA
Polantas Menyapa, Hadir dan Melayani Masyarakat” yang dilaksanakan di Satpas SIM Polresta Denpasar.

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Desa Cempaka Timur Gencarkan Program PMT untuk Ibu Hamil dan Balita, Wujudkan Generasi Bebas Stunting

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Tingkatkan Kesadaran Warga Binaan, Lapas Tabanan Gelar Penyuluhan Bahaya Napza

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Polsek Kuta Gelar Patroli Cooling System dan Yustisi di Kawasan Pantai Kuta, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:27 WIB

Kapolda Bali Sambut Tim Visitasi “HeForShe” Award

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Tangani Unjuk Rasa Sesuai SOP, Polda Bali Gelar Latihan Sispamkota

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Polda Bali Menerima Kunjungan Tim HeForShe untuk Evaluasi Fasilitas Day Care dan Ruang PPA

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Polantas Menyapa, Hadir dan Melayani Masyarakat” yang dilaksanakan di Satpas SIM Polresta Denpasar.

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Polda Bali Gelar Simulasi Sispamkota 2025: Tingkatkan Kesiapsiagaan Tangani Unjuk Rasa Secara Humanis dan Profesional

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolda Bali Sambut Tim Visitasi “HeForShe” Award

Kamis, 9 Okt 2025 - 18:27 WIB