Breaking News

Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga tersangka, MNC (26), MFJ (22), dan SM (21), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jumat (3/1/2025) dini hari.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP. Ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh ejek-ejekan antara kedua pihak sejak malam tahun baru.

Di hari kejadian, sekitar pukul 03.30 WIB, pihak yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.

Korban dan teman – temannya yang terpancing cahaya itu mendekati sumber penerangan, namun mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak. Merasa kalah jumlah, korban dan teman-temannya mencoba melarikan diri.

“Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh kemudian para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari olah tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara. Proses hukum terhadap ketiganya masih terus berlanjut.

( Ags )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB