Breaking News

Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

Senin, 23 Desember 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net –  Kebutuhan Ekonomi sering menjadi alasan bagi pelaku pencurian dalam melakukan tindak kejahatan, seperti yang dilakukan oleh RJM Remaja asal Lombok Nusa Tenggara Barat ini harus berurusan dengan Polsek Mengwi karena telah melakukan pencurian disebuah Villa kawasan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin (23/12/2024)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pelaku RJM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor honda scoopy DK 2431 OG dan Iphone 11 Pro Max disebuah villa

Pelaku yang baru tiga hari tiba dibali ini berniat untuk mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan, selama di bali pelaku menginap (numpang tidur-red) disebuah bedeng proyek yang tidak jauh dari TKP pencurian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh dijelaskan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita pelaku berjalan kaki dari bedeng tempatnya menumpang tidur menuju arah villa, sesampainya di TKP pelaku masuk kedalam area villa dengan cara memanjat tembok, setelah berada didalam vila pelaku dapat dengan mudah masuk keruang tamu karena pintunya tidak dikunci, selanjutnya pelaku mengambil Iphone 11 Pro Max dan kunci sepeda motor diatas meja, setelah itu pelaku keluar vila dengan cara memanjat tembok, sesampainya diparkiran pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan villa tersebut

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian disebuah Villa yang mana korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial EG, dimana dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

“Pelaku berhasil dibekuk di Desa Keliki Gianyar, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RJM kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, terang Kompol Adnyana T.J

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Hukum

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Senin, 6 Okt 2025 - 06:48 WIB