Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram Narkotika jenis sabu.

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa , Surya Indonesia.net – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram Narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan ini. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP. Nyoman Bagus Gede Junaedi, S.H.,S.IK., M.P., didampingi Kasat Narkoba AKP. Tamrin, S.Sos., dalam Press Rilis yang digelar, Sabtu (21/12/2024) pagi tadi.

Dijelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAS (21) dan FB (22) warga Kecamatan Alas. Keduanya masih berstatus mahasiswa.

Diterangkan kapolres, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba atas informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah milik J warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (20/12/2024) sekira pukul 00.45 wita. Bersama mereka, ditemukan barang bukti berupa, koper yang berisi 2.041,79 Gram narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik teh dan 1 unit HP.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres,” kata Kapolres.

Lanjut kapolres, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa.

“Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB