Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram Narkotika jenis sabu.

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa , Surya Indonesia.net – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram Narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan ini. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP. Nyoman Bagus Gede Junaedi, S.H.,S.IK., M.P., didampingi Kasat Narkoba AKP. Tamrin, S.Sos., dalam Press Rilis yang digelar, Sabtu (21/12/2024) pagi tadi.

Dijelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAS (21) dan FB (22) warga Kecamatan Alas. Keduanya masih berstatus mahasiswa.

Diterangkan kapolres, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba atas informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah milik J warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (20/12/2024) sekira pukul 00.45 wita. Bersama mereka, ditemukan barang bukti berupa, koper yang berisi 2.041,79 Gram narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik teh dan 1 unit HP.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres,” kata Kapolres.

Lanjut kapolres, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa.

“Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

( Ags )

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru