Breaking News

Koordinasi dan Komunikasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Dalam rangka penegakan hukum pidana diperlukan koordinasi antara

penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum, hal ini sesuai dengan ketntuan KUHAP. Antara lain : sejak awal suatu tindak pidana diungkap, penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, apabila terjadi penghentian penyidikan, perpanjangan penahanan, prapenuntutan dan lain-lain.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas KANIT 2 Resnarkoba IPDA I WAYAN UDIANA atas seijin Kasat Resnarkoba AKP I WAYAN SUJANA, S.H, M.H melakukan koordinasi dan komonikasi dengan JPU terhadap kasus yang sedang ditangani dan sudah tahap pertama. Dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana koordinasi dan komunikasi antara
penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika dan apakah kendala yang dihadapi penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dalam koordinasi dan komunikasi proses penyelesaian perkara pidana Narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka atau dokumen dan mengkaji peraturan perundang- undangan serta didukung data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara. lalu data-data tersebut dianalisis dengan
menarik kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian ini adalah, bahwa Koordinasi antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika diantaranya dilakukan baik secara instansional yaitu antara Kepolisian dengan
kejaksaan, dan secara fungsional antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem. Koordinasi dan kominikasi tersebut dapat dilakukan baik secara formal artinya jika ada hambatan misalnya masalah administratif maka penyidik dan penuntut umum berpedoman pada hasil keputusan bersama MAHKEJAPOL, sedangkan secara non formal penyidik dan penuntut umum secara aktif berkonsultasi dan mengadakan pendekatan-pendekatan secara informal. Sementara kendala yang dihadapi penyidik Sat Resnarkoba dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika adalah, faktor
perbedaan dalam menafsirkan beberapa peraturan perundang-undangan dan juga beberapa faktor lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Ags )

Berita Terkait

Rombak Jajaran Perwira Polres Bangli, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Kasatgas Preventif Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Wisata di DTW Ulun Danu Beratan
Pawas Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk Tahanan, Situasi Aman dan Kondusif
Waka Polres Tabanan Cek Personel Pam Jalur dan Pos Pam Baturiti, Pastikan Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Optimal
Niniak Mamak Tidak Anti Pembangunan, Anton Permana: Wako Jangan Paksakan Kehendak!
Kabid Penanganan Konflik Kemenko Polkam Kunjungi Posyan Adipura Tabanan
ADVOKAT PUMI LAPORKAN ANAK PURNAWIRAWAN PERWIRA MENENGAH POLRI
Warga Plampitan VIII Hermawan Di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:36 WIB

Rombak Jajaran Perwira Polres Bangli, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:50 WIB

Kasatgas Preventif Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Wisata di DTW Ulun Danu Beratan

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:49 WIB

Pawas Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk Tahanan, Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:47 WIB

Waka Polres Tabanan Cek Personel Pam Jalur dan Pos Pam Baturiti, Pastikan Ops Lilin Agung 2025 Berjalan Optimal

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:25 WIB

Niniak Mamak Tidak Anti Pembangunan, Anton Permana: Wako Jangan Paksakan Kehendak!

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:30 WIB

Kabid Penanganan Konflik Kemenko Polkam Kunjungi Posyan Adipura Tabanan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:28 WIB

ADVOKAT PUMI LAPORKAN ANAK PURNAWIRAWAN PERWIRA MENENGAH POLRI

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:26 WIB

Warga Plampitan VIII Hermawan Di Laporkan Polisi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru