Breaking News

Ungkap Tambang Ilegal Polda Bali Amankan Pelaku Asal Gunaksa

Jumat, 29 November 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Bertempat di Loby Ditreskrimsus, jumat 29 nopember 2024, saat Pressrelease didepan para awak media Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., menyampaikan berhasil mengungkap tambang illegal disebuah proyek penambangan batu dan orvil dengan TKP yang berlokasi di banjar buayang Ds. Gunaksa dawan Klungkung dan mengamankan 1 orang pelaku an.KT. laki-laki 68 tahun, asal Gunaksa.

Adapun kronologiskejadian ;
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari selasa tanggal 5 november 2024 petugas melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (illegal) di kecamatan dawan, kabupaten klungkung. Sekira pukul 12.30 Wita bertempat di proyek penambangan batu dan orvil yang berlokasi di banjar buayang desa gunaksa, dawan Klungkung, petugas menemukan sebuah lokasi kegiatan pertambangan batu dan orvil di TKP lengkap dengan sebuah alat berat excavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp. 350.000, selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap saksi yang ada di TKP an.S (kasir) dan operator alat berat an MBM, bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca, kemudian material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil, lalu dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.
Diketahui pemilik / pelaku kegiatan usaha pertambangan tersebut an KT dan diduga dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perijinan dibidang pertambangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana selanjutnya petugas melaporkan tersebut ke SPKT Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut..
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku untuk diamankan dan penahanan.

Untuk modus operandi pelaku ;
Pelaku / tersangka an KT melakukan kegiatan penambangan batu dan orvil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pemerintah, hingga menyebabkan kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp. 2.448.000.000, (dua miliar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang kami amankan :
1 unit alat berat excavator merk kobelco sk 200 warna hijau tosca
1 unit alat berat excavator (bucket) merk komatsu warna kuning
1 buah buku catatan penjualan
1 buah bollpoint merk queen’s high grade C 6000 warna biru
Uang tunai hasil penjualan material Rp.350.000

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku ;
Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara:
setiap orang yang melakukan penambangan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp. 100.000.000.000, (seratus miliar rupiah).

Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok, ini juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia, ungkap AKBP Iqbal.

( Ags )

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta
Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terbaru